Warga Diimbau untuk Tidak Menyimpan Senjata Api
KRUI, (tubasmedia.com) – Masih dalam rangkaian kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-100, Komando Distrik Militer (Kodim) 0422/LB, mengimbau masyarakat agar tidak, menyimpan senjata api rakitan (Ilegal).
Hal tersebut diungkapkan Perwira Seksi Intel (Pasi Intel) 0422/LB, Kapten CKU Geri H, di hadapan puluhan warga Pekon Ulok Mukti, Ngambur, Pesisir Barat, kemarin.
Dikatakan, pada medio 2016, Kodim 0422/LB telah mengumpulkan 22 pucuk senjata rakitan, baik laras panjang ataupun laras pendek. Bagi warga yang menyimpan ataupun memiliki senjata rakitan jenis apapun, sagar segera menyerahkan kepada Kodim 0422/LB (Posko TMMD ke-100) dengan jaminan masyarakat yang menyerahkan senjata tersebut tidak akan diberikan sanksi apapun.
“Justru pihak Kodim 0422/LB akan berterima kasih atas keikhlasanya,” terang Kapten Geri.
Acara penyuluhan tentang senjata api ilegal tersebut dihadiri 36 warga setempat, di Balai Pekon Ulok Mukti dalam keadaan tertib dan aman. (agustiawan)