UU Migas yang Baru Harus Ramah terhadap Iklim Investasi

Loading

skki-neg

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang baru nanti  harus kokoh dan konsisten di dalam aspek konstitusional serta harus tetap ramah dan kondusif bagi iklim investasi.

Beberapa prinsip dasar pada Konstitusi (UUD 1945) semestinya menjadi pegangan dalam merevisi UU Migas. Misalnya, sepanjang migas masih berupa kekayaan alam dan sebelum titik penyerahan, masih harus dikuasai dan tetap milik negara. Ketika migas sudah menjadi komoditas (BBM) tidak lagi harus dikuasai negara.

Pengamat energi Pri Agung Rakhmanto mengemukakan, dalam hal ini, yang masih harus dikuasai atau negara masih harus memiliki kendali yang kuat adalah dalam cabang produksi,  pengolahan (industri kilang).

“Untuk pengangkutan, penyimpanan dan niaga, yang bukan merupakan bagian dari cabang produksi, tetapi lebih merupakan bagian dari sistem distribusi, tidak harus dikuasai oleh negara dan pengusahaannya dapat diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/16). Seperti diberitakan, revisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 mulai dibahas kembali setelah cukup lama terhenti.

Pendiri ReforMiner Institute itu berpendapat, untuk kegiatan usaha hulu migas, prinsip pokok yang harus dipenuhi adalah hak kepemilikan atas kekayaan (mineral rights) harus di tangan negara, sedangkan penyelenggaraan kegiatan migas (mining rights) harus di tangan pemerintah, sebagai wakil negara.

Selain itu, penyelenggaraan kegiatan pertambangan harus menggunakan prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, mining rights harus diserahkan kepada badan usaha, yang dalam hal ini badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam hal ini, BUMN dapat bekerja sama dengan pihak lain, sepanjang memberikan manfaat ekonomi lebih besar dan tidak menghilangkan kedaulatan negara.

Lebih lanjut Pri Agung menjelaskan, menyangkut pengaturan dan penetapan harga BBM dan gas di dalam negeri menjadi kewenangan pemerintah. Penetapan harga juga harus didasarkan pada aspek keekonomian yang wajar, dengan tetap tidak mengabaikan perlindungan terhadap golongan masyarakat yang tidak mampu.

Dikatakan, mengabaikan prinsip-prinsiap konstitusional dalam revisi UU Migas hanya akan menjadikan UU Migas baru nanti kembali rawan gugatan dan menciptakan ketidakpastian hokum. (end)

TAGS