Urat Malu Sudah Putus Suami-Istri Terima Suap

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

TAK salah lagi jika perilaku menghalalkan segala cara yang penting asal tujuan tercapai, tentu saja hanya mampu dilakukan oleh orang orang yang urat malunya sudah putus. Tidak perlu harus menanggung rasa malu, halalkan sajalah dengan segala cara kendati harus masuk penjara.

Itulah sikap mentalitas Bupati Karawang bersama istrinya yang juga anggota DPRD Kawarang, kini meringkuk dalam sel tahanan. Menerima uang suap dengan cara “memaksa” sebesar Rp 5 miliar dengan modus operandi pemerasan terkait pemberian Izin Pembangunan Mall di Karawang, Bupati Karawang Ade Swara bersama Nurlatifah sang istri yang juga anggota DPRD Karawang itu langsung ditahan.

Sejak Jum’at (11/7) malam pasangan suami-istri itu harus mendekam di ruang sel tahanan, dijebloskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan modus pemerasan terhadap PT. Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar. Jika Ade Swara dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) istri tercintanya itu di rumah inapkan di Rutan KPK.

Penetapan pasangan suami-istri ini sebagai tersangka setelah penyidik KPK memeriksa secara intensif delapan orang yang ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Karawang, Kamis hingga Jum’at dini hari. Sebelumnya. tim penyidik KPK mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan tindak pidana penyuapan di dua lembaga wilayah Karawang Jawa Barat Kamis (17/7).

Dua orang diamankan dari rumah Bupati dan tiga orang perempuan lainnya diamankan di tempat terpisah. Seorang yang diamankan di rumah bupati itu ternyata kerabat bupati itu sendiri.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, kedua pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar yang dikonversi ke dalam uang dolar AS.

Ade Swara meminta uang sebesar itu setelah PT. Tatar Kertabumi mengajukan surat perijinan penerbitan pemanfaatan ruang untuk pembangunan Mall di Kabupaten Karawang. Uang sejumlah itu diserahkan melalui istrinya yang juga anggota DPRD Kabupaten Kawarang dari Fraksi Gerindra. Nurlatifah menerima uang itu sebagai hasil pemerasan. Kemudian uang itu diambil oleh adik Nurlatifah.

Uang yang diambil dari perusahaan itu sebesar US$ 424.349 terdiri dari pecahan 100 dolar AS sebanyak 4230 lembar , pecahan 20 dolar sebanyak 2 lembar, pecahan 5 dolar sebanyak 1 lembar dan 1 dolar sebanyak 4 lembar.

Dikatakan, dalam proses, tidak ada tawar menawar karena Ade Swara langsung menetapkan harga mati permintaan dana sebesar Rp 5 miliar. Jadi Ade Sawara tak perduli dirinya sebagai penyelenggara negara, nekat dia tetapkan dana yang harus dia terima sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk dolar AS.

Dana siluman itu dijadikan sebagai syarat pemberian ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan Mall di Kabupaten Karawang terhadap PT. Tatar Kertabumi. Atas kejahatan selaku penyelenggara negara, pasangan suami-istri itu dijerat ancaman hukuman atas dasar melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Informasi yang diperopleh Tubas, diungkapkan bahwa PT. Agung Podomoro Land Tbk melalui PT. Pesona Gerbang Karawang telah mengakuisisi 99,9 persen saham PT. Tatar Kertabumi senilai Rp 61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektar di Karawang untuk mengembangkan super block mini. Lalu PT. Agung Podomoro Land Tbk juga mengakuisisi 99,9 persen saham PT. Astakona Megahtama senilai Rp 1076 miliar untuk mengembangkan residential di luas lahan sekitar 72 hektar di Karawang.

KPK memandang kejahatan keluarga yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurjatifah itu menurut Abraham Samad menguatkan dugaan KPK, adanya dinasti politik guna melakukan kejahatan korupsi. “Kami kembali menemukan semacam dinasti politik yang melahirkan kejahatan keluarga . Ini sangat berbahaya ke depannya dan juga sangat memprihatinkan,” ujar Abraham Samad. ***

CATEGORIES
TAGS