Upah TKBM di Priok Naik 36 Persen

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Penyesuaian biaya penggunaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok disepakati dengan kenaikan sekitar 36 persen. Demikian dikemukakan Sekretaris Koperasi Karya Sejahtera TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Kadjon, di Jakarta, baru-baru ini.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat bulan lalu yang dihadiri, antara lain, utusan dari Otoritas Pelabuhan (OP) Tg. Priok, KS TKBM Pelabuhan Tg. Priok, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia khusus Pelabuhan Tg. Priok,

Jam kerja Senin sampai dengan Sabtu di mana upah harian pada shift pertama dari pukul 08.00 sampai 16.00 seorang kepala regu menerima Rp 160.767, sementara tukang derek menerima sebesar Rp 142.217 dan anggota menerima Rp 123.667. Begitu juga pada shift kedua dan ketiga, mereka menerima upah yang sama.

Sehubungan dengan hari minggu/libur resmi, kepala regu pada shift pertama menerima upah sebesar Rp 312.241, , tukang derek sebesar Rp 276.213 dan anggota Rp.240.184. Begitu juga pada shift kedua dan ketiga menerima upah yang sama.

Menurut Kadjon, apabila anggota TKBM dalam melaksanakan kegiatan kerja borongan tidak memenuhi target disebabkan kondisi cuaca atau teknis lainnya, maka Perusahaan Bongkar Muat (PBM) membayar upah harian sesuai dengan jumlah TKBM yang bekerja saat itu.

TKBM yang telah tiba di Pos Pengerahan karena sesuatu hal terjadi pembatalan kerja maka kepada TKBM tersebut diberikan uang transpor oleh perusahaan. Bagi TKBM yang telah tiba di lokasi kerja maksimum tiga jam, karena sesuatu hal terjadi pembatalan kerja maka kepada TKBM diberikan uang transpot dan uang makan sedangkan bagi TKBM di lokasi kerja lebih dari tiga jam kerja, karena sesuatu hal terjadi pembatalan kerja, diberikan upah penuh. Surat kesepakatan tersebut mulai berlaku 1 Februaru 2013. (darussalam kadis)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS