Tudingan Kasus Pelanggaran Etik Hakim Agung “TM” Belum Dituntaskan KY

Loading

index
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tudingan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan ke arah Hakim Agung Timur Manurung (TM) soal pertemuannya dengan terdakwa korupsi Cahyadi Kumala (CK) bersama Advokat Deni Kailimang hingga kini oleh Komisi Yudisial (KY) belum diproses tuntaskan.

“KY harus segera membuktikan supaya kasus ini jelas. Kalau dibiarkan ini bisa jadi preseden buruk,” ujar Prof Suhadi dalam suatu percakapan lepas bersama tubasmedia.com, di kantornya Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin (6/4/15).

Menurut Suhadi, hakim tidak diperbolehkan bertemu dengan Pengacara apalagi membicarakan suatu perkara yang sedang ditangani kaitannya dengan terdakwa yang menjadi kliennya.

“Bahkan meski bukan perkara yang sedang ditangani hakim agung bersangkutan, haram hukumnya karena sudah melanggar kode etik,” katanya.

Sebab hakim agung bersangkutan saat bertemu dengan terdakwa bukan tidak mungkin bisa mempengaruhi hakim tiba saatnya di tingkat kasasi.

Suhadi mengisyaratkan, seharusnya hakim agung itu memberi teladan kepada hakim di bawahnya termasuk masyarakat luas. Oleh karena itulah Suhadi mendesak agar KY lebih cepat menyelesaikan karena sudah ada saksi saat diperiksa di ruang sidang pengadilan bahwa Cahyadi yang membeberkan pertemuan tersebut.

Selain sebagai hakim agung, Timur Manurung juga menjabat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan. Tugas dan fungsi Ketua Muda MA bidang Pengawasan adalah mengawasi dan menegakkan etik dan pedoman perilaku hakim yang tersebar di seluruh pengadilan. (marto tobng)

CATEGORIES
TAGS