TPDI Mensomasi Jokowi dan Memaksa Jokowi Batalkan Penyematan Bintang Empat Kepada Tentara Pecatan, Prabowo

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  TPDI dan Perekat Nusantara, melancarkan protes keras dan somasi kepada Presiden Jokowi dan Jokowi harus segera membatalkan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto.

Pasalnya, menurut UU No.20 Tahun 2009, Prabowo Subianto cacat hukum serta tidak memenuhi syarat umum dan khusus untuk menerima Tanda Kehormatan.

Selain itu juga, upaya menaikkan pangkat kepada tentara pecatan karena melanggar HAM dan penghilangan nyawa orang secara paksa, sangat bertentangan dengan rasa keadilan publik dan para keluarga korban peristiwa penculikan aktivis 1997 dan kerusuhan Mei 1998.

Hal itu dikatakan Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 Pebruari 2024.

Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,kata Petrus, juga harus ikut bertanggungjawab, karena secara gegabah mengusulkan pemberian Tanda Kehormatan secara kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang kepada Presiden Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo Subianto.

Presiden Jokowi diberitakan akan menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Capres 2024 dengan pangkat secara isrimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan, sesuai Kepres No. 13/TNI/2024 tanggal 21 Pebruari 2024, tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Menyepelekan Kemanusiaan

Banyak pihak terkaget-kaget karena ujug-ujug Presiden memberikan Tanda Kehormatan berupa Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan, sementara persoalan masa lalu Prabowo Subianto terkait peristiwa kekerasan yang memilukan hati rakyat Indonesia karena berkategori melanggar HAM berat sejak tahun 1997 dan kerusuhan Mei 1998, baru berproses pada masalah pelanggaran Etik oleh DKP yaitu pemberhentian Prabowo Subianto dari Dinas Keprajuritan TNI, sedangkan proses pidananya jalan di tempat.

DKP dibentuk dengan SK. Pangab No. SKEP/533/P/ VII/1998, tanggal 24 Juli 1998, kemudian DKP melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap Prabowo Subianto dan Saksi-saksi lalu mengeluarkan Keputusan DKP No. KEP/03/ VIII/1998/DKP, tanggal 21 Agustus 1998, yang dalam konsiderans bagian kesimpulan, mengungkap berbagai perilaku buruk Prabowo Subianto.

Sejumlah perilaku Prabowo Subianto dimaksud yaitu, Prabowo Subianto cenderung memiliki kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hirarki, displin dan hukum yang berlaku, serta tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan sehingga pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kebormatan kepada Prabowo Subianto merupakan kebijakan yang kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang dengan mengabaikan standar Tanda Kehormatan itu.

Patut disesalkan sikap Presiden Jokowi sama sekali tidak mempertimbangkan rasa keadilan para korban kerusuhan Mei 1998 yang pada setiap Kamisan demo di depan istana dan rasa keadilan publik yang setiap tahun menuntut hak-hak mereka.

Presiden juga kata Petrus, telah mengabaikan dan tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Jokowi Tidak Sadar

Presiden Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan, semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 15 UUD 1945.

‘’Tetapi Presiden tidak sadar bahwa hak prerogatif dalam pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu bukanlah cek kosong yang kapan saja bisa diisi seolah-olah berlaku absolut tanpa asas, tujuan dan syarat tertentu,’’ kata Petrus.

Sikap Presiden Jokowi-pun menurut catatan Petrus, terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo Subianto, termasuk mendukung Pencapresan Prabowo Subianto yang dengan tangan terbuka tanpa syarat menerima Gibran Rakabuming Raka (putra Presiden Jokowi) sebagai Cawapresnya dan sekarang memberikan Tanda Kehormatan, yang patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo Subianto.

Presiden Jokowi juga membuat Prabowo Subianto menjadi berkepribadian ganda.Pasalnya, di satu sisi pangkat dan jabatan Pangkostrad dicopot Presiden Habibie, 22 Mei 1998.

Kemudian Dinas Keprajuritan Prabowo telah diberhentikan dengan Keputusan Presiden B.J Habibie, 20 November 1998 dan hingga kini tidak pernah dicabut, sedangkan pada sisi lain dengan Keputusan Presiden Jokowi pula Prabowo Subianto diberi Tanda Kehormatan Bintang Empat, pangkat Jenderal Kehormatan.

‘’Ini aneh dan buruk sekali administrasi Kepresidenan, terjadi tumpang tindih. Selain itu, dimana rasa kemanusiaan Jokowi, apakah sudah mati dan sudah buta mata hatinya ?,’’ tanya Petrus.(sabar)

 

Petrus.(sabar)

CATEGORIES
TAGS