Tidak Seimbang UMP di OKI Rp 1.350.000

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

OKI, (TubasMedia.Com) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang dilaksanakan sejumlah perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebesar Rp 1.350.000 dinilai tidak seimbang dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang jumlahnya sudah melebih UMP.

Menurut Susiono, anggota Sekar Wilmar Indonesia (SKWI) mengatakan, dari hasil survei pasar yang dia lakukan kebuuhan KHL per bulan mencapai Rp 2 juta. Sedang perusahaan masih bertahan pada angka Rp 1.350.000. ”Dalam kondisi ini kita terus nombok”, katanya.

Susiono menambahkan untuk kota Palembang UMP sudah naik menjadi Rp 1.630.000 sesuai hasil keputusan gubernur. Namun sayangnya keputusan tersebut belum berjalan di perusahaan tempatnya dia bekerja. Sebelumnya sudah ada pembahasan oleh Disnakertrans Provinsi Suymsel dan dimina agar perusahaan melaksanakan UMP sesuai hasil keputusan gubernur.

Namun, dari pertemuan tersebut belum ada kesimpulan perusahaan akan melaksanakan UMP sebesar Rp 1.630.000, karena pihak APINDO masih mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai UMP tersebut. Hasilnya, belum ada keputusan dari pengadilan.

Kepala Disnakertrans OKI, Sumijarno, melalui Kasi Pengawasan dan Hubungan Industrial, Jalaludin saat dikonfirmasai Tubas, pekan lalu, mengatakan, sampai saat ini hasil keputusan pengadilan TUN belum juga ke luar. ” Kita masih menunggu, kami berharap pekerja di wilayah OKI agar bersabar,” pintanya.

Menurut Sumijarno UMP lama yang masih berlaku sampai saat ini bagi sejumlah perusahaan di OKI, dinilai sudah tidak layak lagi. Dia berharap perusaan di OKI membayarkan UMP sesuai keputusan gubernur. Keputusan Gubernur Sumsel No. 107/KPTS/Disnakertrans/2013 tanggal 22 Januari 2013 ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.630.000.

Namun sejumlah perusahan yang bergerak di Kabupaten OKI saat ini masih menundah pemberian UMP tersebut. Lantaran itu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja (Kasbi) dan Sekar Wilmar Indonesia OKI menuntut perusahaan agar melaksanakan pembayaran UMP baru yang telah ditetapkan gubernur Sumsel yakni Rp 1.630.000. (darman)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS