Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Bertambah, Siapa Lagi Menyusul?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Tersangka baru itu berinisial AA dari pihak swasta.

Dengan penetapan ini, ada tiga tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

“Setelah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengajukan dua orang tersebut sebagai terdakwa, KPK temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka yaitu AA, dari kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat menyampaikan keterangan, di Gedung KPK, Kamis (23/3/2017).

Dua tersangka lain yang kini berstatus terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto.

Sementara, Sugiharto merupakan Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Menurut Alex, AA diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Dalam proses penganggaran, AA diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

“Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur Banggar dan pejabat Kemendagri,” kata dia.

Sementara itu, dalam proses pengadaan, AA diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.

“Kemudian pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” ujar Alex.

Dalam kasus ini, AA disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nama-nama Koruptor e-KTP

– Irman: Rp 10,9 miliar dengan rincian Rp 2,371 miliar, 877.700 dollar AS, 6.000 dollar Singapura.

– Sugiharto: Rp 33,6 miliar dalam bentuk 3,473 juta dollar AS

Kemendagri:

– Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri waktu itu): Rp 43,7 miliar dengan rincian 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta

– Diah Anggraini (Sekjen Kemendagri): Rp 26,2 miliar dengan rincian 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta

– Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP): Rp 5,9 miliar dengan rincian 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta

– Husni Fahmi: Rp 5,9 miliar dengan rincian 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta

Partai Demokrat:

– Anas Urbaningrum: Rp 53,35 miliar dalam bentuk 5,5 juta dollar AS

– Marzuki Alie (Ketua DPR) Rp 20 miliar

– Mirwan Amir: Rp 11,6 miliar dalam bentuk 1,2 juta dollar AS

– Ignatius Mulyono: Rp 2,5 miliar dalam bentuk 258.000 dollar AS

– Taufiq Effendi: Rp 999 juta dalam bentuk 103.000 dollar AS

– M Jafar Hafsah: Rp 970 juta dalam bentuk 100.000 dollar AS

– Khatibul Umam Wiranu: Rp 3,8 miliar dalam bentuk 400.000 dollar AS

Partai Golkar:

– Melcias Marchus Mekeng: Rp 13,5 miliar dalam bentuk 1,4 juta dollar AS

– Chaeruman Harahap: Rp 31 miliar dengan rincian 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar

– Agun Gunanjar Sudarsa: Rp 10,1 miliar dalam bentuk 1,047 juta dollar AS

– Mustokoweni: Rp 3,9 miliar dalam bentuk 408.000 dollar AS

– Markus Nari: Rp 4,12 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS

– Ade Komarudin: Rp 970 juta dalam bentuk 100.000 doar AS

PDI-P:

– Olly Dondokambey: Rp 11,6 miliar dalam bentuk 1,2 juta dollar AS

– Arif Wibowo: Rp 1 miliar dalam bentuk 108.000 dollar AS

– Ganjar Pranowo: Rp 5,04 miliar dalam bentuk 520.000 dollar AS

– Yasonna Laoly: Rp 814 juta dalam bentuk 84.000 dollar AS

PKS:

– Tamsil Linrung: Rp 6,7 miliar dalam bentuk 700.000 dollar AS

– Jazuli Juwaini: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PAN:

Teguh Juwarno: Rp 1,6 miliar dalam bentuk 167.000 dollar AS

Hanura:

– Miryam S Haryani: Rp 223 juta dalam bentuk 23.000 dollar AS

– Djamal Aziz: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

Partai Gerindra:

Rindoko: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PPP:

Nu’man Abdul Hakim: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PKB:

Abdul Malik Haramain: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

Lain-lain:

Sebanyak 37 anggota Komisi II: 556.000 dollar AS atau setara Rp 5,3 miliar. Masing-masing berkisar 13.000 hingga 18.000 dollar AS. (red)

CATEGORIES
TAGS