Terancam Dipecat Guru “Nyambi” Bandar Togel

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KARANGANYAR, (TubasMedia.Com) -Bambang Gunawan, 44, alias Kodok, terancam dicopot dari jabatannya sebagai guru SDN 2 Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, karena terbukti “nyambi” jadi bandar judi togel.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Sri Suranto, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar terkait kasus yang membelit salah satu warga Dusun Banaran RT 001/RW 010, Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono itu.

Kendati demikian, pihaknya masih tetap akan menuggu proses hukum yang jelas dari pengadilan. “Secara otomatis kalau ada PNS yang tidurnya ‘dititipkan’ di penjara, maka orang tersebut sudah mendapatkan sanksi,” ujar Sri Suranto
Menurut dia, baru kali ini ada kasus seorang guru yang nyambi menjadi bandar judi togel. Sebenarnya, lanjut Sri Suranto, hal seperti itu bisa terjadi oleh siapa pun, sebab bagi orang yang melakukannya, hal itu sangat wajar. Namun menurutnya, hal itu tidak dibenarkan.

“Karena dia sudah berani mengambil langkah untuk menjadi bandar togel, maka dia sendiri yang menanggung akibatnya,” kata Sri Suranto. Saat ini pihaknya masih menunggu proses hukumnya, sebab pihaknya belum mengetahui berapa tahun yang bersangkutan akan dihukum atas perbuatannya.

Bambang ditangkap oleh aparat Polres Karanganyar di rumahnya sendiri, Kamis pekan lalu. Ia ditangkap bersama kedua rekannya, Suranto alias Gento dan Kaosi, di dua lokasi yang berbeda. Kini ketiganya meringkuk di Mapolres Karanganyar. (red/sis)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS