Syarat Baru Pembangunan Monorel di Jakarta

Loading

pembangunan-monorel

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemprov DKI Jakarta menetapkan syarat baru kepada pihak sawasta yang ingin membangun sistem transportasi monorel di DKI Jakarta. Apa syaratnya ?

”Jika pembangunan fisik telah berlangsung lalu mangkrak (berhenti di tengah jalan), Pemprov DKI berhak mengambil alih semua bangunan fisik yang telah berdiri” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Selain itu, tambah Ahok jika di tengah pengoperasian monorel terjadi kerugian dan operasional dihentikan, maka Pemprov DKI tidak berkewajiban membayar apa pun dan berhak mengambil alih pengoperasian monorel.

Menurut Ahok selama ini tidak ada klausul tersebut. Maka Pemprov DKI Jakarta tidak bisa berbuat apa-apa terhadap tiang-tiang monorel yang mangkrak. “Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan PT Jakarta Monorail tidak bisa melanjutkan proyek itu” tegas Ahok, di Balai Kota, Selasa (13/1/2015).

Ahok berencana melayangkan surat pemberhentian proyek monorel kepada PT Jakarta Monorail. Direktur PT Jakarta Monorail Sukmawati Syukur menjelaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari gubernur untuk menentukan langkah selanjutnya. ”Sudah sejak Oktober 2014 Pak Gubernur mengancam akan memutuskan kontrak dengan PT Jakarta Monorail,” katanya. (edi s)

CATEGORIES
TAGS