Suryadharma Ali Menolak Tanda Tangani Berita Acara Penahanan

Loading

20150204-133850_51

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Jumat (10/4/2015). Ia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, 2012-2013.

“Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Seusai diperiksa, SDA mengenakan baju tahanan KPK menuju mobil tahanan. Kepada wartawan, dia mengaku menolak menandatangani berita acara penahanan.

Ia menolak tanda tangan, karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. Pihak SDA menilai belum ada angka kerugian negara yang pasti, yang diduga diakibatkan perbuatan Suryadharma. “Pertama bahwa kerugian negara sampai sekarang belum ada. Yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas,” kata SDA.

Dikemukakan, Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai auditor Negara, belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara.KPK mengenakan dua sangkaan kepada SDA, yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.

Sebelumnya, SDA sudah dua kali mangkir dari pemanggilannya sebagai tersangka, yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan sakit dan dirawat di RS MMC Jakarta, sedangkan panggilan kedua adalah pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK sudah pernah memanggil SDA pada 4 Februari 2015, namun surat panggilan tersebut salah karena menyebut SDA sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

SDA diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji, padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun. (hadi)

CATEGORIES
TAGS