Sri Sultan Larang PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Loading

Laporan: Redaksi

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

YOGYAKARTA, (Tubas) – Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tampaknya harus mengurungkan niatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran 2011. Pasalnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah melarang penggunaan mobil dinas Pemprov DIY untuk keperluan mudik Lebaran.

Menurut Sri Sultan, kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas itu tidak perlu melalui Surat Keputusan Gubernur, tapi cukup dengan surat edaran saja. Dan, sejak tahun lalu Pemprov DIY sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Sesuai dengan surat edaran itu, pelarangan juga diberlakukan pada mudik tahun ini.

“Jadi PNS di lingkungan Pemprov DIY tahun ini tetap tidak diizinkan mudik menggunakan mobil dinas,” kata Sri Sultan seusai memberikan penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial dari Presiden RI kepada relawan korban Merapi dan PNS berjasa, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/8).

Tapi, kebijakan Gubernur DIY tersebut sepertinya tidak diikuti daerah-daerah di bawahnya. Misalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tetap mempersilakan PNS di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik sejauh meminta izin dan memenuhi persyaratan.

Sekda Pemkot Yogyakarta, Rapingun, menjelaskan, Pemkot Yogyakarta mengambil kebijakan memperbolehkan PNS di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik, asalkan terlebih dulu memperoleh izin dari wali kota. Dan, pengurusan izin maksimal dilakukan pada H-3 menjelang Lebaran.

“Tapi peminjam harus bertanggung jawab penuh mengisi bensin, serta menjaga keselamatan mobil dinas yang dipinjam untuk mudik tersebut,” ujar Rapingun di Yogyakarta, Selasa (16/8). (s eka ardhana)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS