SK Mendag No 30/2018 Membingungkan Dunia Usaha

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaku industri alat-alat pertanian mengeluhkan SK Menteri Perdagangan No 30/2018 yang tidak dapat direalisasikan. SK yang ditandatangani Mendag Enggartiasto Lukita itu mengatur impor berbagai jenis alat-alat pertanian dalam keadaan setengah jadi.

Salasah seorang pelaku industri alat-alat pertanian yangengganmenyebut namanya kepada pers kemarin di Jakarta mengatakan, jika perintah SK Menteri Perdagangan dimaksud tidak bisa dilaksanakan di lapangan, sebaiknya SK tersebut dibatalkan atau dicabut.

‘’Jangan kami dibuat bingung. Katanya kami bisa mengimpor beberapa jenis alat pertanian setengah jadi, nyatanya saat kami mengakan, pengajuan kami tidak diterima. Tahan dulu,’’ katanya mengutip ucapan pejabat di Kementerian Perdagangan.

Isi SK tersebut anara lain menyatakan perkakas tangan yang dapat diimpor dalambentuk setengah jadi antara lain sekop, cangkul, garu, kapak dan gunting untuk tanaman. Tapi hingga kini sudah dua tahun berjalan, takatpun isi SK Mendag No 30/2018 dapat direalisasikan.

Ribet

Semenmtara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai perizinan di kementerian perdagangan (Kemendag) masih ribet. Padahal, kondisi perekonomian saat ini penuh dengan tekanan karena kondisi global. Mulai dari trade war sejak tahun lalu dan yang terbaru adalah wabah virus corona.

Menurutnya, ini yang membuat pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus dari sisi kebijakan fiskal terutama ke sektor pariwisata yang terdampak langsung oleh virus corona. Dari sisi moneter, Bank Indonesia juga telah menurunkan suku bunga sebesar 25 bps pada Februari 2020 dan menurunkan giro wajib minimum (GWM) baik valas maupun rupiah.

Monetar policy sudah relaksasi, fiskal coba injeksi ekonomi lewat APBN, tapi di sektor perdagangan masih ruwet bundet mampet, ya nanti mampet saja,” ujarnya di Rakernas Kemendag, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, Kemendag mempunyai peran penting dalam mendorong ekspor dan impor Indonesia. Sebab, hampir semua perizinan untuk kegiatan ekspor dan impor itu ada di Kemendag.

“Jangan underestimate peranan bapak ibu untuk buat ruwet bundet mampet. Don’t estimate power of Kemendag. Sangat powerful,” kata dia.

Oleh karenanya, ia berharap Kemendag ikut mendukung kebijakan dari sisi fiskal tersebut terutama untuk mendorong ekspor Indonesia. Salah satunya bisa berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) untuk mempercepat proses ekspor.

“Saya minta semua ekspor kalau ada hubungan dengan DJBC should be settle di point ekspor itu tidak perlu ke Jakarta. Tapi ada aturan dari ruangan ini. Jadi tolong teman-teman Kemendag juga lihat, masak harus pergi ke Jalan Ridwan Rais (Kantor Kemendag), masak dari Natuna ke sana (Ridwan Rais). Kalau hanya minta surat kan bisa WhatsApp, internet, dan DIM program auto approve,” jelasnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS