Sinergi Kemenperin dan Pemerintah Daerah Tingkatkan Daya Saing IKM
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian secara konsisten mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategisnya adalah bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing sektor industri kecil dan menengah (IKM).
“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang baik antara Kemenperin dan satuan kerja yang menangani perindustrian di tingkat daerah. Semoga upaya ini dapat ditingkatkan dalam menumbuhkan sektor IKM yang selama ini menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional, sekaligus turut menopang kesejahteraan masyarakat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (30/5).
Menperin mengemukakan, IKM memegang peranan yang strategis dalam perekonomian nasional terutama dalam penyediaan lapangan kerja. Sepanjang tahun 2022, jumlah IKM tercatat sebanyak 4,4 juta unit usaha atau sebagai mayoritas yang mencapai 99,7% dari total unit usaha industri di Indonesia.
“Sektor IKM telah menyerap tenaga kerja hingga 12,39 juta orang atau 66,25% dari total tenaga kerja di sektor industri,” ungkapnya.
Pada Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Program Penumbuhan dan Pengembangan IKM Tahun 2024 di Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menjelaskan, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan tumpang tindih terkait pengelolaan desentralisasi.
“Kegiatan Dekonsentrasi yang selama ini telah dilaksanakan akan disesuaikan menjadi Tugas Pembantuan pada tahun 2024. Dengan demikian, sasaran utama penyerapan realisasi anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat lebih fokus ditujukan untuk masyarakat, terutama bagi pelaku industri,” papar Reni.
Menurutnya, Program Tugas Pembantuan Ditjen IKMA pada tahun 2024 akan difokuskan pada tiga hal, yakni percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem, pendataan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK), serta pembinaan IKM dan Sentra IKM melalui kegiatan One Village One Product (OVOP).
“Selama ini, Ditjen IKMA konsisten menjalankan dua program, yaitu penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru (WUB) serta peningkatan nilai tambah dan daya saing IKM atau Sentra IKM. Ditjen IKMA. Dalam melaksanakan dua program tersebut, Ditjen IKMA didukung oleh tiga direktorat di pusat dan satker Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI),” terangnya.
Adapun program penumbuhan dan pengembangan WUB lebih diarahkan untuk mendorong jumlah pelaku wirausaha baru melalui pelatihan, fasilitasi mesin peralatan hingga pengurusan izin usaha yang dibutuhkan oleh pelaku industri kecil. Dalam program ini juga terdapat suatu skema akselerasi pengembangan wirausaha industri kecil yang sudah mulai melaksanakan proses bisnisnya berdasarkan keunikan dan dukungan implementasi teknologi tertentu.(sabar)