Sidang Dakwaan Sutan Bhatoegana Digelar Senin

Loading

 

020215114514_politisi-demok

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan digelar pada 6 April 2015.

“Menurut penetapannya (sidang dakwaan Sutan Bhatoegana) pada tanggal 6 April 2015 pukul 09.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi Akhirno, Kamis. KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Sutan ke pengadilan sejak Kamis (27/3).

“Ketua majelis hakimnya Artha Theresia,” tambah Sutio. Pada hari yang sama, sidang praperadilan Sutan juga akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Tapi gugatan praperadilan tersebut otomatis gugur karena berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d berbunyi “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur” sehingga gugatan praperadilan Sutan dapat gugur.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (hadi)

CATEGORIES
TAGS