Shamsi Ali Heran, Koq Gibran Bisa Jadi Wapres ?

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Imam Shamsi Ali turut merespons ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dipersoalkan belakangan ini.

Apalagi setelah surat penyetaraan ijazah SMA Gibran digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena disebut hanya kursus enam bulan.

“Kok bisa wapres ya?,” ucap Imam Islamic Center of New York, Shamsi Ali heran melalui cuitannya di X (11/8/2026).

Sebelumnya, dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu polemik publik.

Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan, Mercy Smart, bersama tim kuasa hukumnya.

Wapres Cacat Hukum

Mereka menilai surat keterangan penyetaraan yang dijadikan basis administrasi pendaftaran Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu diduga mengandung cacat hukum.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.

Menurut pihak penggugat, program yang diikuti Gibran merupakan kursus singkat selama 6 bulan, bukan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membutuhkan waktu minimal 3 tahun.

“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar,” ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN, Jumat (7/8/2026).

Pihak penggugat khawatir jika penerbitan surat keterangan penyetaraan semacam ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan dan standar hukum pendidikan nasional di Indonesia.

Dalam persidangan tertutup yang digelar, majelis hakim PTUN menyoroti aspek teknis dan nomenklatur instansi yang menerbitkan surat keterangan tersebut.

Tiga Unsur Berbeda

Pasalnya, terdapat tiga unsur berbeda yang tercantum dalam dokumen penyetaraan itu, yakni: konsep penyetaraan pendidikan nonformal, label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang saat ini membawahi Dirjen Vokasi, dan tanda tangan pejabat dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Akibat kerumitan nomenklatur tersebut, majelis hakim berencana memanggil dua Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait dari kementerian untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada persidangan berikutnya.

“Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum,” ungkap tim hukum penggugat, Coki. (sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS