Setnov Harus Divonnis Maksimal

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Pakar Hukum Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) minimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Panitia Seleksi Komisioner KPK ini menilai peran Setnov signifikan terlihat dari persidangan yang lalu-lalu, termasuk fakta di pengadilan yang sedang berjalan.

“Nampaknya peran Setnov signifikan. Apalagi KPK menolak permohonan JC (Justice Collaborator). Bisa jadi pidananya sesuai tuntutan jaksa,” ujar Yenti Ganarsih di Jakarta, Senin.

Dalam tuntutannya, selain mengajukan pidana 16 tahun penjara, jaksa juga menuntut Novanto membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dia tegaskan, korupsi dalam kasus prpyek e-KTP ini luar biasa jumlahnya dan dampaknya pun sangat merepotkan, karena masih banyak yang belum mendapat e-KTP. Kebocoran dana e-KTP pun begitu besar dan melibatkan orang-orang yang berpengaruh.

Untuk itu seharusnya semua pihak yang diduga terlibat dituntut serta dipidana semaksimal mungkin.

“Selain itu KPK masih harus berupaya menelusuri kemana saja, pada siapa uang hasil korupsi kini berada,” jelasnya.

Dengan itu pula ia menyarankan agar KPK segera terapkan TPPU agar uang korupsi e-KTP terlacak dan adili mereka yang menikmati uang haram tersebut.(roris)

 

 

CATEGORIES
TAGS