Serius Merevitalisasi Pasar Tradisional

Loading

Oleh: Enderson Tambunan

Enderson Tambunan

Enderson Tambunan

MENTERI Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki pasar tradisional. Keseriusan itu ditandai dengan penyediaan anggaran Rp 1,2 triliun untuk revitalisasi pasar selama 2013. Dana sebesar itu untuk mendukung program revitalisasi pasar di 33 provinsi. Begitu dikemukakan Mendag pada saat berkunjung di Demak, Jawa Tengah, Jumat (24/5/13).

Menurut Mendag, revitalisasi pasar memberikan hasil positif terhadap peningkatan omzet transaksi. Hasil evaluasi terhadap kinerja 10 pasar percontohan yang dibangun pada 2011 menunjukkan peningkatan omzet transaksi 33 sampai 85 persen dibandingkan dengan sebelum revitalisasi.

Informasi dari Mendag ini menjadi angin segar bagi para pedagang di pasar tradisional, terutama di kota-kota besar, di tengah tumbuhnya banyak pusat perbelanjaan dan toko modern, yang menawarkan kelengkapan barang dagangan dan kenyamanan lokasi, belakangan ini. Kehadiran toko-toko modern, yang menjadi saingan pasar tradisional, tentu tidak dapat ditolak sesuai dengan perkembangan zaman, apalagi ketentuan yang mengaturnya sudah jelas. Yang mesti dilakukan, pembenahan pasar tradisional, terutama dari segi lokasi agar selalu siap menghadapi perubahan pola perdagangan.

Penetrasi pusat perbelanjaan dan toko modern diperkirakan lebih hebat lagi manakala pasar tunggal ASEAN menjadi kenyataan pada akhir Desember 2015. Pada saat itu, organisasi yang beranggotakan 10 negara, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar, itu, memasuki babak baru yang sudah lama direncanakan, yakni Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Dalam konteks MEA, pasar kita akan dibanjiri oleh produk dan jasa dari negara-negara anggota ASEAN. Sebaliknya, kita pun harus siap mengisi produk dan jasa di pasar negara-negara ASEAN. Kalau kita siap, baik dalam wujud prasarana dan sarana maupun sumber daya manusia, maka pasar tunggal akan menjadi peluang, bukan ancaman.

Oleh karena itu, revitalisasi pasar tradisional dengan bangunan yang lebih bagus dan nyaman, merupakan suatu keharusan. Pasar tradisional mesti ditata agar jauh lebih bagus dan mampu mengikuti kondisi pusat perbelanjaan modern. Persolannya, revitalisasi itu jangan menjadi beban para pedagang, yang pada umumnya adalah pengusaha kecil. Untuk itu, harus dicari cara terbaik yang menguntungkan pedagang lama dalam pelaksanaan revitalisasi.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah mengeluarkan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan pasar tradisional dan toko modern. Salah satu di antaranya adalah Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Sedangkan di tingkat daerah, pihak eksekutif dan legislatif menerbitkan peraturan daerah, yang sesuai dengan karakteristik daerahnya.

Harus diakui, selama ini terkesan revitalisasi pasar tradisional, yang secara fisik meningkatkan kualitas bangunan, baik dari segi lokasi maupun kenyamanan, mengakibatkan harga atau sewa tempat berdagang menjadi jauh lebih mahal. Akibatnya, banyak pedagang yang tidak mampu membeli atau menyewa lokasi baru. Lantaran itu, sering terjadi, rencana revitalisasi pasar mendapat resistensi dari kalangan pedagang.

Lebih Murah

Kita yakin, setiap pemerintah daerah berusaha mengurangi biaya dalam revitalisasi pasar, sehingga tidak membebani pedagang lama. Di antaranya, bekerja sama dengan pihak lain dengan memberikan kemudahan, supaya investasi yang dikeluarkan merevitalisasi tidak terlalu tinggi.

Selain itu, pemerintah daerah berupaya merancang bangunan pasar yang biaya pembangunannya tidak terlalu besar, tapi tetap efektif dan nyaman dalam kaitan dengan penggunaannya. Misalnya, Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini PD Pasar Jaya, pernah menerapkan konsep arsitektur hanggar dalam konsep revitalisasi pasar tradisional. Dengan cara demikian, biaya yang dikeluarkan tidak terlalu besar. Tapi, konsep demikian dapat mengakomodasi kepentingan pedagang dan pembelanja dalam hal menikmati pasar yang lebih besar, lebih teratur, dan lebih nyaman.

Tersedianya anggaran untuk revitalisasi pasar dari APBN tentu melegakan pengelopa pasar tradisional, pemerintah daerah, serta pada pedagang. Sebab dengan ketersediaan dana itu, beban pengguna pasar nantinya akan jauh berkurang. Sedang bagi pihak pemerintah daerah, ketersediaan dana amat penting agar program peremajaan bangunan pasar dapat berlangsung lancar, tanpa harus mencari mitra yang bersedia menyediakan dana.

Angka Rp 1,2 triliun bukan sedikit. Angka itu amat besar, yang dapat digunakan untuk membiayai ratusan pasar tradisional di Tanah Air. Dana yang begitu besar dapat menjadi penghela pengembangan ekonomi kerakyatan, yang sunggug-sungguh diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pedagang.

Dalam hal ini, kita meminta agar dana revitalisasi disebarkan secara luas, sehingga dapat menjangkau wilayah yang lebih jauh dari kota-kota yang menjadi pusat kegiatan. Kita berharap anggaran itu dapat menempatkan pasar tradisional lebih tegar dalam menghadapi berkembangnya pusat perbelanjaan dan toko modern, yang menawarkan berbagai kelebihan, seperti kelengkapan barang dagangan, harga yang kompetitif, pelayanan, dan kenyamanan.

Pasar tradisional patut diperhatikan dengan cara merevitalisasi agar sesuai dengan tuntutan pengguna. Tapi, revitalisasi itu jangan sampai menambah beban pedagang. Lantaran itu, dana yang disediakan pemerintah pusat hendaknya dijaga agar jangan sampai bocor, supaya seutuhnya dimanfaatkan untuk pengembangan pasar tradisional. Kita juga berharap untuk tahun-tahun mendatang dana yang disediakan oleh pemerintah untuk revitalisasi pasar lebih besar lagi.

Dengan demikian, jumlah pasar yang direhab meningkat, hingga tuntas seluruhnya. Ini merupakan “PR” bagi Kementerian Perdagangan. Dengan revitalisasi, kualitas lokasi berdagang, yang tidak hanya dibutuhkan pedagang, tapi juga pembelanja, dapat tercapai. Tinggal memelihara dan merawatnya agar tetap nyaman. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS