Selamat Ginting; Gibran Mundur, Stabilitas Politik Indonesia, Pulih
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Dr. Selamat Ginting, mengungkapkan skenario transisi jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI menjelang evaluasi dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, mekanisme konstitusional di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat segera bergulir apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih opsi untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Selamat Ginting menilai, keputusan mundur dari Gibran akan menjadi akselerator penting bagi percepatan pemulihan stabilitas politik dan soliditas Kabinet Merah Putih.
“Jika Gibran mundur secara sukarela, maka dampaknya apa? Stabilitas Kabinet Prabowo akan pulih dengan cepat. Apalagi ini menjelang 2 tahun, tinggal beberapa hari lagi. Transisi Wapres baru melalui MPR bisa berjalan secara konstitusional,” ujar Selamat Ginting dalam tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (14/10/2026).
Eskalasi desakan mundur terhadap putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut kian menguat pascadibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 lalu.
Dalam amar pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen fisik kelulusan luar negeri milik Gibran yang setaraf dengan tingkat SMA atau sederajat.
Majelis turut menyoroti bahwa dokumen penyetaraan yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran Pilpres hanya membuktikan keikutsertaan pendidikan, bukan bukti kelulusan (graduation certificate). BacaIsu Politik
Kendati demikian, MK menetapkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang dilayangkan para pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran pemohon dinilai tidak mengantongi kedudukan hukum (legal standing).
Selain itu, MK menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dijadikan instrumen untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran, mengingat sang politikus muda telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI sejak 20 Oktober 2024.
Gelombang pertimbangan hukum MK inilah yang kemudian dimanfaatkan kelompok masyarakat sipil dan pakar hukum untuk memicu wacana transisi ketatanegaraan di MPR. (sabar)

