Sekolah Dilarang Jual Buku

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor diminta menindak tegas pihak pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peredaran dan penjualan buku di sekolah. Imbauan itu ditegaskan Plh Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarief Hidayat. ” Sekolah dilarang jual buku karena buku sudah discover dari dana BOS. Ke depan, seluruh pengawas harus berperan optimal untuk mengawasi sekolah dalam rangka memastikan tidak ada lagi penjualan buku,” ujar Ade Syarief, saat pertemuan Dinas Pendidikan, Pengawas di Satuan Pendidikan Tingkat SD di Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Ade mengatakan, jika memang memungkinkan alokasi dana BOS tahun 2014 dinaikkan untuk memenuhi kebutuhan buku sekolah, sekaligus mengurangi potensi sekolah menjual buku. Untuk itu Ade juga meminta peran pengawasan lebih optimal. Untuk itu setelah pertemuan, Ade meminta pengawas mengumpulkan sekolah binaannya untuk mengingatkan agar tidak ada lagi penjualan buku. ”Aturannya jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 tentang buku.

Buku harus berstandar nasional yang artinya harus lulus kelayakan pakai oleh Badan Standar Nasional. Pada saat yang sama, sekolah pun harus mengkaji buku buku yang akan dipakai. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fetty Qondarsyah, mengaku telah melakukan banyak sosialisasi pelarangan penjualan buku termasuk pada saat pertemuan pertemuan di tingkat kecamatan.

Dari pertemuan ini kami akan terus menyampaikan sosialisasi dan surat ederan pelarangan penjualan buku. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS