Sejumlah Kepala Daerah Lakukan Korupsi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Dalam menangani pekara korupsi yang melibatkan kepala daerah, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih memetakan perkara-perkara yang melibatkan kepala daerah, mana yang perlu diteruskan, mana yang perlu dihentikan. Jika ada pernyataan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejagung akan meminta izin presiden untuk memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, ada perbedaan antara kejaksaan dan KPK terkait izin presiden. Berdasarkan UU, KPK tidak memerlukan izin presiden, sementara kejaksaan memerlukan izin presiden untuk memeriksa kepala daerah yang terkait kasus korupsi. Sepanjang pembuktian dan data perkaranya lengkap, penanganan kasus akan terus dilanjutkan.

“Izin presiden bukanlah hambatan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah,” ujar Darmono menandaskan kepada wartawan Selasa (2/8) di Gedung Kejagung Jakarta. Darmono menegaskan tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Menurutnya, hingga kini, terdapat sejumlah kepala daerah yang diduga melakukan korupsi, antara lain, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin. Ada juga beberapa bupati dan wali kota, yakni Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara Buhari Matta, Bupati Ogan Komilir Ulu Sumatera Selatan Muhtadin Serai, Bupati Batang Jawa Tengah Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Kalimantan Timur Budiman Arifin, Wakil Bupati Purwakarta Jawa Barat Dudung Bachtiar Supardi, Wali Kota Medan Sumatera Utara Ruhudman Harahap dan Bupati Kepulauan Mentawai Sumatera Barat Edison Saleleubaja. (audy)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS