Sebut Suara Azan Terlalu Keras, Dibui 18 Bulan, Hakim Buta Keadilan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman ke Meiliana selama 18 bulan penjara hanya karena menyebut suara azan terlalu keras. Komisi Yudisial (KY) yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk mengawasi hakim, menyesalkan putusan itu.

“Meski wewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat,” kata juru bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

KY mengimbau semua pihak menghormati proses dan putusan hakim. Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutusnya.

“KY juga meminta kepada semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita,” ujarnya.

Jika ada pelanggaran kode etik, maka KY terus untuk tetap objektif terkait kasus ini. Namun yang perlu ditegaskan, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

“Di sisi advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim,” katanya. (red)

 

CATEGORIES
TAGS