Sebelum Dilantik Jadi Jaksa Agung, Prasetyo Mundur dari NasDem

Loading

jaksa-agung

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Teka-teki siapa yang akan duduk sebagai Jaksa Agung terjawab sudah.‎ HM. Prasetyo, politikus dari Partai NasDem, ditunjuk Presiden Joko Widodo mengisi kursi yang kosong itu.

Penunjukan Prasetyo sendiri terbilang mendadak. Keppres pengangkatan Prasetyo baru diteken, Kamis (20/11) pagi. Menjelang siang, Seskab dan Mensesneg diminta mengatur acara pelantikan pada pukul 14.00 WIB di Istana Negara.

Rohaniawan dari Kemenag baru dikontak pukul 11.00 WIB. Padahal, biasanya sejak zaman Presiden SBY, rohaniawan, yang akan ikut dalam pengambilan sumpah, sudah dipanggil sehari sebelumnya.

Pada saat yang bersamaan, Seskab dan Mensesneg juga diminta mengurusi masalah administrasi Prasetyo. Pasalnya, saat resmi ditunjuk, status Prasetyo masih jadi anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Statusnya itu yang sempat menjadi perdebatan di publik. Rangkap jabatan untuk seorang Jaksa Agung dianggap tidak boleh oleh Pasal 21 Huruf a UU No. 16 Tahun 2004.

Namun, Prasetyo membantah hal tersebut. Dia mengaku terhitung sejak pukul 11.00 WIB, Kamis, Partai NasDem sudah memberhentikannya dengan hormat melalui surat yang diteken Surya Paloh.

“Tadi jam 11, saya diberhentikan dari keanggotaan Partai NasDem,” tegas Prasetyo. Meski sempat molor dari jadwal, acara pelantikan bisa berjalan mulus. Prasetyo akhirnya resmi bertugas menjadi Jaksa Agung terhitung hari Kamis (20/11/2014).

“Begitu bangsa memanggil kita, segala kepentingan lain, pribadi, golongan dan yang lainnya, kita tinggalkan,” katanya. (erwin)

CATEGORIES
TAGS