Revisi UUMD-3 Tidak Melalui Jalur Prolegnas

Loading

1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD-3) dipastikan tidak melalui jalur program legislasi nasional (Prolegnas).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan hal itu ditempuh karena pembahasan revisi tersebut mepet dengan waktu reses DPR.

“Sekarang timbang-timbang mana yang lebih cepat karena ada waktu sebelum reses selesai. Jadi setelah timbang diluar prolegnas kesepakatannya kebutuhan yang mendesak,” kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).

Politisi PDIP itu mengatakan untuk merevisi UU MD3 sebenarnya ada dua alternatif yaitu memasukan ke Prolegnas 2014 atau memanfaatkan jalur yang dibuka melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perundang-Undangan. Namun karena pembahasannya dikebut, maka diambil keputusan merevisi diluar Prolegnas.

“Ini urgensi nasional. Makin cepat makin bagus disahkan di paripurna,” katanya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS