Rumah DP O Rupiah, Pembohongan Publik

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam syarat program Rumah DP Rp 0 naik dari semula Rp 7 juta menjadi 14 juta. Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai program Rumah DP Rp 0 sebagai pembohongan publik.

“Itu namanya pembohongan publik. Program ini awalnya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian yang layak, namun dalam kenyataan, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, yakni penghasilan Rp 7 juta ke atas,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

“Berarti program DP 0 rupiah bukan untuk warga MBR, apalagi kalau saat ini syarat itu dinaikkan menjadi Rp 14 juta. Ini program untuk siapa? Lalu di mana keberpihakannya kepada warga MBR?” tanya Gembong.

Gembong menyebut naiknya batas penghasilan MBR untuk program Rumah DP Rp 0 tak pernah dibahas di DPRD DKI. Menurut Gembong, tak ada warga kelas bawah dengan penghasilan Rp 14 juta.

Sebelumnya, batas penghasilan tertinggi MBR dalam syarat program Rumah DP Rp 0 naik dari semula Rp 7 juta menjadi 14 juta. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut aturan baru itu sudah diperhitungkan.

Ya itu sudah diperhitungkan ya,” ujar Riza di Pondok Pesantren Modern YPKP, Jalan Raya Pondok Karya Pembangunan RT 001 RW 008, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/3). (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS