GKI Palsigunung Ciracas Jakarta Timur Disegel, Manuara; Tolak Intoleransi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota DPRD DKI, Jakarta, Manuara Siahaan mempertemukan pihak gereja dan pihak pengadu yang keberatan dan disaksikan Camat Ciracas Jakarta Timur serta Ketua RW  setempat agar segera memverifikasi penandatangan persetujuan dan membuka gembok gerbang serta mencabut segel.

‘’Tindakan pencabutan segel dan pembukaan gembok harus dilakukan secepat-cepatnya agar semua pihak jadi kondusif.  Semua pihak menjadi kondusif. Masalah harus diselesaikann dalam tempo sesingkat-singkatnya,’’ kata Manuara.

‘’Kita tidak sudi kota kita ini disebut kota intoleran. Kita harus tetap jaga kebersamaan dan kita sama-sama merawat kebersamaan ini sesuai./ perintah konstitusi. Pokoknya kita sama-sama menolak intoleransi,’’ tambah Manuara.

Baru-baru ini memang panas diperbincangkan terkait GKI Palsigunung Ciracas yang disegel oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Kejadian tersebut makin disorot publik usai Permadi Arya (Abu Janda) mengangkat permasalahan yang menimpa GKI Palsigunung Ciracas di media sosial.

Terungkap! Ternyata ini alasan pemerintah kota Jakarta Timur menyegel GKI Palsigunung Ciracas.

Beredar di Twitter foto surat pemberitahuan dari Lurah setempat untuk Ketua GKI Palsigunung Ciracas terkait pemberitahuan penundaan ibadah.

Dalam surat tersebut diketahui bahwa ada pemberitahuan untuk penundaan ibadah jemaat GKI Palsigunung Ciracas pada hari Minggu, 26 Februari 2023.

Tertulis alasan penundaan ibadah tersebut yaitu karena perizinan bangunan tersebut untuk perkantoran.

Sehubungan dengan Surat dari Majelis Jemaat GKI Palsigunung Bakal Jemaat Ciracas yang ditujukan kepada Bimaspol dan Babinsa Kelurahan Kelapa Dua Wetan No: 11/ Bajem.Cir/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Ibadah yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 pada pukul 07.00 WIB di Griya Ciracas Jl. Asem No.53 RT.003/04 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, dimohon agar ditunda karena perizinan bangunan tersebut untuk perkantoran.

Diketahui bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kota Administrasi Jakarta Timur, Sri Mulyati, SE, M.Si.

Disamakan dengan Tempat Maksiat

Terkait GKI Ciracas yang kini disegel, Abu Janda mengeluhkan tindakan tersebut yang menurutnya seolah menutup tempat maksiat.

“Cuma di Indonesia, rumah ibadah disegel disamakan dengan tempat maksiat, keji dan biadab sekali,” ungkap Abu Janda melalui unggahan Instagram-nya @permadiaktivis2 pada Jumat, 23 Juni 2023.

Ia juga mengutip perkataan Presiden Jokowi bahwa ibadah itu telah dijamin oleh konstitusi.

“Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan!,” kata Jokowi.

Berdasarkan keterangan Permadi Arya, GKI Palsigunung Bajem Ciracas telah mengurus perizinan dari tahun 2012 namun dipersulit oleh RT dan RW setempat.

“Padahal sudah dapat persetujuan 80 warga (sesuai syarat SKB 2 menteri), namun karena ditolak pak RT & pak RW, lalu disegel oleh dinas tata kota,” ungkapnya.(sabar)

CATEGORIES
TAGS