Ruhut: GNPF-MUI Tak Paham Hukum…
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Juru Bicara Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul mengatakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tidak mengerti akan hukum.
Hal ini dikatakan Ruhut setelah GNPF-MUI mendesak aparat kepolisian segara menahan petahana calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena telah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Menurut Ruhut, Ahok tidak ditahan karena walaupun mantan Bupati Belitung itu berstatus tersangka namun bisa ikut tahapan Pilgub DKI, hal itu merujuk pada pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “GNPF-MUI tolong belajar hukum lagi,” tegas Ruhut, Sabtu (19/11).
Jika GNPF-MUI tetap mendesak agar aparat kepolisian segera menahan Ahok, politikus Partai Demokrat tersebut pun mengajak debat hukum kepada pihak-pihak terkait. Ruhut mengaku akan mengajari mereka hukum lagi. “Mari debat hukum sama aku,” tegasnya.
Selain itu, Ahok yang diminta untuk ditahan juga tidak akan menjadikan elektabilitasnya turun. Sampai saat ini Ruhut mengaku cukup banyak masyarakat yang menyatakan mendukung Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017.
“Ahok orang yang terzalimi, orang jadi bersimpati. Ini bicara hukum alam siapapun yang teraniaya pasti semakin dicintai rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Panglima Lapangan GNPF MUI, Munarman mengatakan, pihaknya memberikan enam sikap, agar Ahok segera ditahan oleh aparat Polri.
Pertama, kata Munarman, Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dengan acaman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 156 a, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, apabila Ahok tidak ditahan maka berpotensi melarikan diri dari Indonesia.
Ketiga, tutur Munarman, mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.
Keempat, Ahok berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya yang selama ini suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam. Kata Munarman seperti pada pernyataan Ahok beberapa waktu yang lalu di ABC News, yang menyatakan peserta Aksi Bela Islam II, pada Jumat 4 November lalu dibayar per orang Rp 500 ribu.
Kelima, alasan meminta agar Ahok ditahan, karena pelanggarannya terhadap hukum yang telah membuat heboh nasional dan internasional yang telah berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia.
Keenam, meminta Ahok ditahan karena merujuk dengan prosedur hukum terkait penistaan agama pada pasal 156 a KUHP, semua tersangka harus ditahan.
Sebagai contoh yang terkena pasal tersebut dan ditahan adalah mantan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin (Lia Eden), Yusman Roy dan Ahmad Musadeq.
Sehingga ungkap pria asal Palembang itu, dengan tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.(red)