Ribuan Industri Cemari Sungai

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SURABAYA, (Tubas) – Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur menduga sebanyak 1.004 industri di daerah ini berpotensi melakukan pencemaran. Instansi ini tengah melakukan penelitian dan jika mendapat bukti atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah industri tersebut, akan dilakukan tindakan hukum.

“Dari jumlah itu, 483 industri memanfaatkan Sungai Brantas untuk membuang limbah,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur Indra Wiragana di Surabaya, Minggu.

Bila masih tidak ada perbaikan, sanksi hukum akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Hukumannya bisa berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah berusaha mencari jalan tengah dalam pemberian sanksi. Pencabutan izin usaha adalah jalan terakhir karena sanksi itu bisa merugikan karyawan yang kehilangan pekerjaan. Jalan tengah yang ditempuh adalah memidana karyawan atau pimpinan perusahaan yang membuang limbah secara sembarangan.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, BLH Jatim bersama Tim Patroli Air Gabungan dari Perum Jasa Tirta (PJT) I dan LSM Konsorsium Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi pembinaan lingkungan hidup.

Sebanyak 73 industri dilibatkan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS