Ribuan Bukti Kecurangan Pilpres, Paslon 03 Ajukan Gugatan ke MK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diwakili tim hukumnya resmi ajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu Ganjar-Mahfud tak terima dengan hasil Pilpres yang dimenangkan Prabowo-Gibran. Sebelumnya, kubu Anies-Cak Imin juga telah mendaftarkan PHPU ke MK.

Dalam mengujukan PHPU tim hukum Ganjar-Mahfud menyiapkan ribuan bukti hingga puluhan saksi dalam gugatannya tersebut.

“Permohonan tebalnya 151 halaman, buktinya banyak sekali,” kata Deputi Tim Hukum Paslon Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pada wartawan, Sabtu 23 Maret 2024.

“Ribuan bukti akan kita ajukan dan 30 saksi kita siapkan,”

“Sembilan ahli yang kita siapkan,” imbuhnya.

Gugatan PHPU ini didasari lantaran Tim Hukum Ganjar-Mahfud menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang diumumkan KPU.

Ganjar-Mahfud beralasan proses pemilu telah diwarnai berbagai pelanggaran. Begitu pula bentuk kecurangan yang bahkan bisa dikatakan kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bahkan mereka menemukan berbagai pelanggaran ada sebelum pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen.

Sementara yang terakhir ditempati pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47%. (sabar)

CATEGORIES
TAGS