Rekam Jejak HM Prasetyo Belum Dilaporkan ke KPK dan PPATK

Loading

211114-nasional-6

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rekam jejak HM Prasetyo belum dilaporkan ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Presiden Joko Widodo.

Sosok M Prasetyo yang Kamis (19/11) dipilih dan dilantik sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo terus menuai kontroversi. Terlebih lagi setelah ‎terungkap fakta baru kalau Jokowi belum menyetorkan nama H.M Prasetyo ke KPK dan PPTAK untuk dianalis dulu rekam jejaknya.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto saat ditemui wartawan di Bina Graha, Jumat (21/11) membenarkan hal itu.‎ “Nggak (dilaporkan),” jawab Andi singkat.

Andi berkilah tidak semua penunjukan pejabat oleh presiden harus diserahkan (dilaporkan) terlebih dahulu kepada KPK dan PPATK. Namun Andi memastikan Jokowi akan memelototi rekam jejak orang yang dipilih dan dianglkat menjadi pejabat Negara.

“Pada dasarnya ada mekanisme tim penilai akhir yang sifatnya baku di kantor kepresidenan, itu ada di Setkab. Jadi sekarang usulan nama yang merupakan prerogratif presiden, melakukan proses yang selama ini berlaku,” katanya.

Andi menyebut penunjukan Kepala SKK Migas atau sebelumnya pengangkatan Dirjen Migas. “Itu dilakukan dengan mekanisme yang ada, melibatkan presiden, wapres, menteri terkait, laporan tertulis dari KaBIN dan laporan tertutup dari instansi lain. Proses itu sudah dilakukan,” jelas Andi. (erwin)

CATEGORIES
TAGS