Regulasi Proyek Mobil Emisi Karbon Sedang Digodok

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Saat ini pemerintah lagi menggodok regulasi proyek mobil emisi karbon rendah (low emission carbon project/LECP). Peraturan ini mengacu pada dua regulasi utama yang wajib dipenuhi agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Demikian dijelaskan Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, di sela halal bihalal Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (27/8/2012).

Pertama, regulasi hanya berlaku pada mobil yang punya proses manufaktur di Indonesia. Kedua, lanjut Budi, kemampuan konsumsi bahan bakar mobil minimal 20 km per liter. “Kalau memenuhi dua hal ini, kemungkinan bisa langsung dapat insentif berupa pemotongan PPnBM (Pajak penambahan Barang Mewah),” kata Budi.

Dilanjutkan, dua regulasi ini menjadi dasar semua proyek mobil ramah lingkungan, termasuk mobil listrik, hibrida, low cost green car (LCGC), gas dan turbo diesel. Setiap jenis teknologi yang ada kan menjadi alat untuk menuju kendaraan yang ramah lingkungan.

“Tapi nanti, setiap jenis kendaraan akan ada regulasi turunannya lagi. Misalnya LCGC yang mengatur tingkat kandungan lokal, dan lain-lain,” papar Budi.

Di sisi lain, bagi setiap ATPM yang berniat mendapatkan insentif ini wajib mengikuti tes yang dilakukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknolog (BPPT). Dari hasil uji coba ini, kemudian setiap merek bisa mengajukan insentif ke Kemenperin.

Ketika ditanya target keluarnya regulasi, Budi masih menetapkan pada tahun ini. Regulasi akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. “Karena PP prosesnya lebih lama, karena harus melalui berbagai departemen terkait, tapi akhir tahun akan kelar,” tutup Budi. (sabar)

TAGS

COMMENTS