Reformasi Birokrasi Lakukan Pembaharuan Terhadap Sistem

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG, (Tubas) – Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dimulai pada tahun 2010 dengan dikeluarkannya SK Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 65/KPTS/D/2010 tentang Tim Persiapan Reformasi.

Dirjen Sumber Daya Air Moch. Amron dalam arahan pengantar reformasi birokasi dalam kegiatan character building bagi karyawan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Menuju Reformasi Birokasi, di Puncak, Bogor, baru-baru ini, menambahkan kita perlu komitmen yang kuat untuk melaksanakan reformasi birokrasi, rasa memiliki dan pemahaman yang sama terutama pola pikir dan budaya kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi semoga bisa dilaksanakan dengan baik.

Moch Anom menjelaskan pelaksanaan reformasi birokasi pada dasarnya tidak berangkat dari titik nol, gagasan, kesadaran dan komitmen untuk melakukan reformasi telah tumbuh dan berkembang melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan diperkuat melalui program reformasi birokrasi.

Ditjen Sumber Daya Air dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penyelesaian permasalahan bidang sumber daya air, serta produk-produk regulasi Kementerian Pekerjaan Umum bidang sumber daya air dapat digunakan sebagai acuan oleh berbagai pemangku kepentingan dalam rangka menjaga kelestarian fungsi dan keberadaan sumber daya air, keberlanjutan pemanfaatan sumber daya air, serta meminimalkan dampak daya rusak air. (damanik)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS