Putusan Pra-Peradilan Tidak Serta Merta Menghentikan Penyidikan KPK

Loading

surya
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya terus berkelanjutan. Setelah memanggil penyidik KPK Novel Baswedan dalam status tersangka, Bareskrim Mabes Polri lanjut memeriksa pimpinan KPK non aktif, tersangka Bambang Widjojanto termasuk pemanggilan atas diri pimpinan utama KPK non aktif, tersangka Abraham Samad. Namun, pada saat yang sama, bermunculan pula para tersangka korupsi yang mengajukan Pra-Peradilan tidak menerima distatuskan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Perlawanan terhadap KPK pun terus digulirkan. Mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) pun mengajukan gugatan Pra-Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kemudian politisi Partai Demokrat yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana tak mau ketinggalan juga akan melakukan perlawanan yang sama. “Kami akan mendaftarkan permohonan Pra-Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin atau paling lambat Rabu depan,” kata Pengacara Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum si ngeri-ngeri sedap itu menanggapi tubasmedia.com di Jakarta, Sabtu (28/2/15).

Langkah Sutan dan SDA ini diambil setelah hakim PN jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Pra-Peradilan Komjen Pol Budi Gunawan terkait langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka Tipikor. Khawatir menjadi preseden buruk, Komisi Yudisial mengimbau para hakim pengadilan negeri yang akan menangani permohonan Pra-Peradilan terkait penetapan tersangka tidak harus mengikuti putusan Sarpi Rizaldi.

Menanggapi maraknya para tersangka kejahatan korupsi mengajukan Pra-Peradilan menyusul dikabulkannya Pra-Peradilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan, yang dikabulkan hakim PN jaksel Sarpin Rizaldi, PLT Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan, bahwa proses Pra-Peradilan yang diajukan tersangka itu tidak serta merta menghentikan penyidikan yang dilakukan komisi itu. “Kami sering di Pra-Peradilkan dan kami juga tetap melakukan penyidikan. Putusan Pra-Peradilan tidak bisa dijadikan yurisprudensi maka KPK tidak serta merta menghentikan proses pernyidikan,” jelas Johan Budi.

Menurutnya, publik perlu memahami bahwa belum ada yurisprudensi yang berasal dari putusan Pra-Peradilan namun keputusan itu bsa memberikan konsekuensi lain. “Kami imbau semua penegak hukum apakah itu MA, Kejagung, Polri atau penegak hukum terkait lainnya untuk menyamakan persepsi tidak hanya untuki kasus korupsi tapi juga pidana yang lainnya.

KPK sendiri sudah mengajukan kasasi atas putusan Pra-Peradilan yang dimenangkan Budi Gunawan namun ditolak. “Kami juga sudah kirim surat ke MA itulah yang mendasari kami berlima untuk pikirkan bagaimana jalan keluarnya setelah kita berupaya melakukan kasasi atau mengirim surat kepada MA,”, kata Budi. Namun, KPK memiliki strategi untuk menghadapi gelombang Pra-Peradilan dari para tersangka kasus korupsi yang akan menerjang lembaga anti rasuah itu. KPK menghargai hak warga negara mengajukan Pra-Peradilan jika merasa tidak puas dalam upaya penegahan hukum. (marto)

CATEGORIES
TAGS