Puan dan Tjahjo Masih Berstatus Anggota DPR?

Loading

puan-tjahjo

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dua menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yaitu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ternyata masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab setelah diselidiki, kedua menteri tersebut belum mengirimkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Sekretariat Jenderal DPR.

Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengaku tak mengetahui apakah partai pengusung kedua menteri itu sudah mengirim surat PAW untuk menggantikan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo di DPR.

“Saya enggak tahu ya, soal itu bisa dilihat langsung ya dibagian kepegawaian di lantai empat,” kata Win saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Setelah ditelusuri ke bagian kepegawaian, salah satu pegawai langsung membuka data anggota dewan periode 2014-2019 di komputer. Lalu, dibuka data Puan dan Tjahjo. Dalam database itu tidak ditemukan surat pengunduran diri, hanya surat pelantikannya yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 September 2014.

Itu artinya Puan yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah V dan Tjahjo dari daerah pemilihan Jawa Tengah I belum digantikan oleh orang lain. “Kalau surat sudah masuk pasti datanya masuk ke sini semua,” ujar pegawai yang enggan disebutkan namanya itu.

Dihubungi terpisah, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengaku bahwa partainya belum menyiapkan kader untuk menggantikan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo di DPR. Alasannya, perlu kecermatan dalam mengganti sosok yang dianggap simbol partai. “Mbak Puan ini kan icon partai, icon PDIP,” ujarnya.

Dia membantah, Puan sedang dipersiapkan untuk mengganti Ketua DPR Setya Novanto. Sehingga, partai belum menggantikan Puan dengan orang lain. “Tidak sejauh itu lah,” kata dia. (nisa)

CATEGORIES
TAGS