PTUN Tunda SK Menkumham Terkait Golkar

Loading

ade-komaruddin

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komaruddin mengaku bersyukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menunda pemberlakukan surat keputusan pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

“Bersyukur pada Allah sebagaimana saudara tahu PTUN sudah berikan keputusan sela penundaan atas keputusan Menkumham menyangkut Partai Golkar,” kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dia menilai, dengan adanya putusan penundaan SK Menkumham itu sebagai tanda bahwa kebenaran yang sesungguhnya perlahan mulai tampak. “Dan saya mohon doa betul supaya keputusn akhir nanti dimenangkan kami yang kita anggap sebagai kebenaran,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti putusan sela tersebut berarti kepengurusan partai beringin yang tercatat di Kemenkumham adalah Munas Riau yang dipimpin Aburizal Bakrie

“Itu berarti Partai Golkar baik secara vertikal dari pusat tingkat 1, 2, kecamatan dan desa yang berlaku adalah kepengurusan di bawah pimpinan Ical. Demikian secara horizontal dalam hal ini Fraksi Partai Golkar maka Partai Golkar DPR, DPRD artinya fraksi yang dipimpin di bawah keputusan Ical dan Idrus hasil Munas Riau,” pungkasnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membuat penetapan sementara atas sengketa kepengurusan Golkar yang diajukan oleh Aburizal Bakrie (Ical). Majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat,” kata hakim Teguh saat membacakan penetapan sementara di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).(nisa)

CATEGORIES
TAGS