PSB Diduga Dijadikan Ajang Cari Keuntungan

Loading

Laporan: Redaksi

PSB

PSB

GARUT, (Tubas) – Pendidikan wajib belajar Dikdas 9 tahun diakui sesuai dengan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, guna melestarikan dan mewariskan nilai-nilai moral generasi penerus harapan bangsa. Di pundak para generasi bangsa inilah, moralitas dan citra pendidikan dipertaruhkan.

Sungguh sangat ironis PSB (Penerimaan Siswa Baru) yang tidak lain merupakan mekanisme pendidikan dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas dan kompeten, ternyata dijadikan ajang mencari keuntungan, seperti halnya terjadi di SDN Jayawaras I Kecamatan Tarogong Kidul.

Dalam proses PSB ke tingkat SLTP, para siswa/orang tua murid khususnya siswa kelas VI sekolah itu, diharuskan membayar sebesar Rp 200.000 buat SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian ), Rp 60.000 biaya kolektif ke SLTP dan Rp 60.000 untuk biaya rekreasi acara perpisahan.

Muhaimin, Kepala SDN Jayawaras I Kecamatan Tarogong Kidul, ketika dikonfirmasi tubasmedia.com lewat telepon seluler pekan lalu mengatakan, tidak apa-apa. “Tidak ada masalah,” katanya acuh. (deni)

CATEGORIES
TAGS