Protes Volume Azan Dihukum, Bukti Intoleransi Rentan di Indonesia

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Fraksi PKB menyesalkan vonis penjara 18 bulan terhadap warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meiliana. Meiliana dihukum karena memprotes volume suara azan.

Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengatakan perjalanan penanganan kasus itu bukti masih rentannya intoleransi di Indonesia. Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran.

“Ini bukti masih rentannya ancaman intoleransi di sebagian masyarakat kita,” ujar Jazilul, Kamis (23/8/2018).

Jazilul mengatakan, permasalahan ini seharusnya bisa selesai di jalur mediasi. Dia berharap masyarakat lebih mengedepankan musyawarah kekeluargaan.

“Mestinya perkara ini bisa diselesaikan dengan jalur mediasi dan musyawarah kekeluargaan, tanpa masuk jalur hukum,” katanya.

Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya nilai terlalu keras. Atas putusan hakim, pihak Meiliana mengajukan banding.(red)

CATEGORIES
TAGS