Wapres JK Setuju Suara Azan Jangan Terlalu Keras…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, yang divonis 1,5 tahun penjara karena protes suara azan semestinya tak dipidana. Menurut JK, protes yang dilakukan Meiliana merupakan hal yang wajar.

“Itu seharusnya tidak dipidana. Dewan masjid saja menyarankan jangan terlalu keras kan (suara azan),” ujar JK di kantor wakil presiden melalui rekaman video yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (23/8).

JK mengatakan permasalahan yang menimpa Meiliana harus dikaji lebih lanjut. Sebab bisa saja yang diprotes bukan suara azan melainkan pengajian yang juga kerap diputar dengan suara keras.

Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), JK mengaku telah memiliki aturan tentang suara azan dan pengajian yang diperbolehkan diputar di masjid.

“Dalam proses azan itu hanya tiga menit, tidak lebih dari itu. Mengaji juga tidak boleh pakai tape (rekaman) harus mengaji langsung, itu juga jangan lebih lima menit,” katanya.

JK menyatakan DMI telah berulang kali meminta masjid-masjid agar membatasi waktu azan maupun pengajian sehingga jika waktu azan dan pengajian itu digabung tak lebih dari 10 menit.

Menurut JK, apabila suara azan atau pengajian di suatu masjid terlalu keras akan mengganggu suara di masjid yang lain

“Jadi tidak perlu terlalu lama karena (memikirkan) jarak antarmasjid yang rata-rata 500 meter di daerah padat. Itu perlu agar tidak melampaui masjid yang lainnya,” ucap JK.

“Masjid juga kalau mengaji jangan terlalu malam, harus menghormati orang. Azan juga wajib, tapi jangan terlalu keras suaranya,” katanya menambahkan.

Majelis Hakim PN Medan sebelumnya menyatakan Meiliana bersalah melakukan penistaan agama seperti yang diatur dalam pasal 156A KUHPidana. Keputusan itu dianggap kontroversial hingga menimbulkan petisi agar Meiliana dibebaskan.(red)

CATEGORIES
TAGS