Presiden: Revisi UU Terorisme Masih dalam Proses

Loading

48terorisme

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang (UU) Terorisme masih dalam proses. Demikian dikemukakan Presiden Joko Widodo kepada wartawan di Istana Merdeka, Rabu (20/1/16) siang.

Presiden mengatakan, pemerintah sudah melakukan konsultasi dengan DPR, MPR, dan lembaga negara yang lain. “Intinya mereka mempunyai pemikiran yang sama pentingnya. Bisa ada beberapa alternatif yang, ini belum diputuskan, masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi Undang-Undang, bisa nanti Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), bisa nanti membuat undang-undang baru mengenai pencegahan,” kata Presiden, seperti dikutip dari laman Setkab.

Ketika ditanya wartawan apakah situasinya saat ini sudah genting? Jokowi mengemukakan, sekarang ini memang mau tidak mau ada sebuah keperluan yang sangat mendesak. Untuk itu segera diselesaikan. “Sehingga polisi bisa melakukan pencegahan-pencegahan yang diberikan payung hukum yang jelas. Sehingga ada keberanian bertindak di lapangan,” ujarnya.

Dikatakan, dalam pembahasan mengenai revisi UU Terorisme juga dibicarakan peluang mengenai kemungkinan pencabutan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri.

Sebelumnya, dalam pertemuan konsultasi antara Presiden dan para pemimpin lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1), masalah revisi UU Terorisme juga masuk dalam bahasan.
Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan dan Ketua DPR RI Ade Komarudin menyambut baik usulan untuk merevisi UU Terorisme.

“Hampir kesepakatan bersama, karena itu penting mengenai revisi undang-undang mengenai terorisme. Mengenai apa? Mengenai pencegahan, orang-orang itu latihan untuk teror itu tidak ada pasalnya, ini polisi minta,” kata Zulkifli kepada wartawan seusai mengikuti pertemuan konsultasi Presiden dengan pimpinan lembaga negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1) siang.

Hal senada disampaikan Ketua DPR RI Ade Komarudin yang menyetujui dilakukannya revisi pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ril/end)

CATEGORIES
TAGS