Praperadilan SDA Ditolak, ini Kata KPK

Loading

153454

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013.

Pelaksana Tugas KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya meyakini dari awal bahwa gugatan praperadilan itu akan ditolak oleh majelis hakim karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

“Kami punya pendapat bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015)

Namun demikian, menurut dia, KPK tidak bisa mempengaruhi majelis hakim atas pertimbangan pihaknya atas gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka dugaan kasus korupsi.

“KPK tidak bisa memengaruhi itu dan merupakan kewenangan hakim,” ujarnya.

Lebih jauh, tambah dia, KPK tetap menghormati langkah para tersangka yang telah mengajukan gugatan praperadilan.

“Sejak awal kami menyampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum. Karena praperadilan adalah proses hukum yang juga kita hormati kalau ada tersangka yang mengajukan praperadilan,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali atau akrab disapa SDA. Ketua Majelis Hakim Tati Hadiati dalam persidangan menyatakan, salah satu pertimbangan penolakan tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan objek dari praperadilan. Pasalnya, lembaga praperadilan dinilai memiliki kewenangan limitatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 KUHAP.

“Hakim berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil,” kata Hakim Tati Hadiati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).(nisa)

CATEGORIES
TAGS