Ponsel Impor Belum Kena PPnBM

Loading

111114-ekbis-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah belum akan menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap telepon seluler (ponsel) impor. Pasalnya, ponsel sudah merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat Indonesia karena harganya terjangkau.

“Barang elektronik yang dikenai PPnBM memiliki kisaran harga tinggi, seperti televisi di atas 43 inci, kulkas, dan lainnya,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto, di Jakarta, Sabtu (11/11).

Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, pengenaan PPnBM sering tidak tepat sasaran. Malahan, kebijakan ini akan semakin mendorong terjadinya penyelundupan.

Pemerintah berencana menaikkan PPnBM ponsel mewah di atas Rp 5 juta menjadi 20 persen. Kebijakan ini untuk menekan banyaknya impor ponsel dan menggenjot perusahaan ponsel yang berinvestasi di Indonesia. Ponsel yang ada di pasaran 95 persen merupakan ponsel impor. (sis)

CATEGORIES
TAGS