Polda Riau, Segera Proses Dugaan Makar, Neno Warisman
PEKANBARU, (tubasmedia.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan akan segera memproses laporan polisi soal dugaan makar terhadap terlapor atas nama Neno Warisman dengan gerakan #GantiPresiden yang sedianya akan dideklarasikan di Kota Pekanbaru 26 Agustus 2018 ini. Dimulai dengan mengambil keterangan dari saksi pelapor.
“Setiap laporan pasti ditindaklanjuti. Bila terpenuhi unsur pidananya nanti ya diproses: ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Jumat pagi (17/8/2018).
Dijelaskan oleh Sunarto, beberapa tahapan akan dilakukan dengan mulai mengambil keterangan dari saksi pelapor dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.
Sebelumnya diberitakan Hajjah Desmaniar SH, MH warga Kota Pekanbaru melaporkan Neno Warisman ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana percobaan Makar.
Laporan itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/389/VIII/2018/SPKT/Riau. Pada tanggal 15 Agustus 2018. Dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Neno Warisman dengan alamat Jakarta diduga diduga melakukan Tindak Pidana percobaan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Ayat 1 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana.(red)