Pinjol Ilegal Rentan dengan Ancaman Teror, Hati-hati……

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kota Tomohon, Sulawesi Utara dengan tema “Bijaksana Melakukan Pinjaman Online” pada Selasa (25/7/2023).

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Sekretaris di PWI Jawa Timur, Eko Pamuji; VP Head of Marketing East Java Bali Nusra PT Indosat Tbk, Heny Tri Purnaningsih; serta Key Opinion Leader (KOL), Azaria Desfiani.

Hampir 80 persen masyarakat di Indonesia sudah memiliki akses internet, setidaknya penggunanya sudah mencapai 212,9 juta menurut survei dari We Are Social dan HootSuit di awal 2023.

Meski pengguna internet meningkat drastis, kecakapan digital masyarakat Indonesia belumlah merata.

Data BPS pada 2018 dari tiga subindeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian dengan skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.

“Masyarakat makin nyaman dan percaya melakukan aktivitas keuangan yang tetap ada risikonya sehingga dengan ini diperlukan pengetahuan tentang keamanan digital,” ungkap Sekretaris di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (25/7/2023).

Ia menyambung, fenomena pinjol ilegal yang mencari mangsa patut diwaspadai pengguna. Pada periode April-Juni 2023 saja, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan menemukan 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bahkan, di Facebook maupun Instagram ditemukan 77 konten yang menawarkan pinjaman online ilegal.

Sebelum memutuskan melakukan pinjaman, sebaiknya kenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti tidak berizin resmi, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, serta tanpa layanan pengaduan.

Selain itu, syarat untuk mengambil pinjaman biasanya sangat mudah dengan hanya modal KTP, rekening dan foto diri, tidak ada kejelasan soal informasi denda, bahkan bunga bisa tidak terbatas.

Hal yang berbahaya lagi, pinjol ilegal juga rentan dengan ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Namun, jika sudah terlanjur, korban bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157. Disarankan jangan melakukan peminjaman lainnya untuk menutup utang. Lalu, sebaiknya blokir penagih teror apalagi jika sudah mendapat intimidasi. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS