Pilkada Ulang Pati Tak Menentu Waktunya
Laporan: Redaksi
SEMARANG, (Tubas) – Sebelum lebaran lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Pilkada Kabupaten Pati, Jawa Tengah harus diulang. Dan kini tak menentu kapan Pilkada yang sudah dilaksanakan 23 Juli 2011 lalu akan dilanjutkan dengan putaran kedua (10 September 2011) tersebut, akan diselenggarakan ulangannya.
Pilkada diikuti enam pasangan. Pasangan Imam Suroso (paranormal Mbah Roso) dan Sujoko yang mendapat rekomendasi dari DPP PDIP, mendadak diganti Sunarwi (Ketua DPC PDIP/Ketua DPRD Pati) dengan pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. Inilah awal kemelut berkepanjangan Pilkada Pati yang menelan dana puluhan miliar rupiah.
“Kita menerima pergantian itu, sebab tak menyalahi undang-undang Pilkada,” jelas Ketua KPU Pati, PB Listyantoro.
Tapi Sunarwi yang dianggap melawan putusan DPP PDIP akhirnya dipecat dari Anggota PDIP/Ketua DPC PDIP Pati, jabatan Ketua DPRD Pati ikut runtuh. Meski begitu pasangan Sunarwi-Tejo Pramono, dinyatakan sah dan tetap bisa mengikuti Pilkada.
Hasil Pilkada Pati (23 Juli 2011), pasangan Sunarwi-Tejo Pramono peringkat kedua meraih 22% suara dari 1,1 juta pemilih. Adapun Haryanto-Budiyanto posisi pertama dengan 28%. Karena tidak ada pasangan yang meraih suara 30%, maka perlu dilaksanakan Pilkada putaran ke-dua (10 September 2011).
Sebelum putaran kedua dilaksanakan, Mbah Roso yang menggugat di PTUN Semarang dan MK, dikabulkan gugatannya. Bahkan MK memvonis Sunarwi-Tejo Pramono dengan diskualifikasi. Artinya, tidak boleh mengikuti Pilkada, mutlak harus diganti dengan pasangan Mbah Roso-Sujoko.
MK sama sekali tak menyalahkan KPU Pati. Tapi memerintahkan KPU Pati melakukan Pilkada ulang dengan waktu yang tak jelas. Ini persoalan baru dan tambahan buat KPU Pati yang gamang menjalankan amar putusan itu. Karenanya KPU Pati menunggu petunjuk teknis dari KPU Jateng dan KPU Pusat sebelum melangkah. Sampai saat ini petunjuk belum diterima. (mary)