Peserta Pemilu 2014, belum Miliki Laporan Keuangan yang Transparan
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengamat politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengungkapkan, hampir semua peserta Pemilu 2014 belum mempunyai system laporan secara transparan terutama menyangkut keuangan yang dipergunakan para calon legeslatif pada kampanye.
Padahal menurutnya, masalah ini sangat penting untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut secara jujur dan adil. “Mengenai laporan ini sudah jelas diatur dalam undang-undang, namun sampai sekarang paling hanya satu dua partai yang mempunyai akuntan yang agak baik,” katanya kepada tubasmedia.com di Jakarta, Jumat (7/02/2014).
Masalah ini seolah diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait ataupun badan termasuk pemerintah, sehingga banyak permasalahan yang muncul pada saat akhir Pemilu.
Persoalan ini dikatakan bukan persoalan yang baru. Pada setiap berlangsungnya Pemilu atau acara pesta demokrasi pada pemilihan pemerintahan di tingkat satu sampai atas, selalu bermasalah dengan hukum. “Buktinya, puluhan kasus masih terus diproses di Mahlamah Konstitusi sekarang,” tegsanya.
Rangkuti juga yakin, pada pemilihan legeslatif 8 April mendatang, pasti banyak yang berurusan dengan hukum, baik itu pada tingkat daerah dan di tingkat pusat.
Baru-baru ini dijelaskan, empat partai, yakni Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah menyampaikan laporan KPU dan telah dipublikasikan, tidak sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye DPR, DPD dan DPRD.
Menurutnya, kualitas pelaporan Partai Politik masih buruk, hal ini ditandai dengan masih ditemukannya sumbangan yang tidak jelas identitasnya dalam laporan partai. “Oleh karenanya dana kampanye partai masih belum menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye Pemilu 2014 di sisi publik,” katanya.
Ia juga mengatakan Partai Politik terlihat masih enggan untuk terbuka kepada publik, dan hal itu mengindikasikan jauhnya partai dari upaya membangun citra baik di mata publik. Dijelaskan, kesan tidak transparan terutama terkait identitas penyumbang dapat dijerat sanksi sesuai dengan Undang-undang Pemilu, terutama terkait penyumbang yang tidak jelas seperti diatur di dalam larangan penerimaan dana kampanye Pasal 139 ayat 1, Undang-undang nomor 8 tahun 2012.
“Selain terkait kewajiban Partai Politik sesuai dengan Undang-undang Pemilu, para kandidat Partai Politik juga nampaknya belum menggunakan momentum pelaporan awal dana kampanye secara periodik ini untuk membangun citra positif di hadapan pemilih dengan melaporkan rincian dana kampanye kandidat,” terangnya.
Pencantuman jumlah sumbangan kandidat dengan kategori jasa dipertanyakan karena tidak jelas perhitungan jasanya, dan berindikasi tidak akan disertakan di dalam rekening khusus dana kampanye parpol.
“Semua parpol tidak menyertakan rekening khusus di dalam laporannya, perlu diklarifikasi lebih lanjut sesuai dengan amanat Pasal 134 UU Pemilu Legislatif,” tandasnya. (ben)