Perpanjang Izin bagi Penambang

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MAGELANG, (Tubas) – Karena masa berlakunya telah habis, puluhan penambang pasir Merapi diingatkan agar memperpanjang izin kepada Pemkab Magelang. “Kami tak henti-hentinya mengingatkan mereka. Tetapi dari 52 pemegang Surat Izin Penambangan Rakyat (SIPR) hingga kini baru 11 yang mematuhi,” kata Dwi Koendarto selaku Kabid ESDM DPU Kabupaten Magelang.

Ia mengemukakan, Pemkab Magelang menerbitkan SIPR sejak Februari 2011, dan masa berlakunya tiga bulan. Setelah habis bisa diperpanjang dan izin akan diberikan setelah diadakan survei lapangan dan dinyatakan masih layak untuk ditambang.

“Ada kawasan penambangan yang ditutup karena akses transportasi terlalu jauh dari jalan raya, sehingga pengangkut khawatir merugi. Sekarang lokasi penambangan menjamur, sehingga kawasan yang sulit akses transportasi menjadi kurang laku,” katanya. Bidang ESDM selalu memantau kawasan yang terdapat material pasir.

Menurut Dwi Koendarto, kawasan yang telah memiliki SIPR, masih layak untuk diteruskan penambangannya. “Namun, jika mereka mengalami masalah terkait deposit atau pemasaran, itu bukan kewenangan kami,” tandasnya. Karena dihanyutkan banjir, sekitar 40 lokasi penambangan yang belum memperpanjang izin, menemui berbagai masalah. Misalnya, pasir di kawasan penambangan yang telah berizin, tiba-tiba habis karena dihanyutkan banjir.

Sejumlah lokasi penambangan juga mengalami kesulitan karena putusnya jembatan Prumpung, Muntilan, terutama penambangan di aliran Kali Putih. Bahkan beberapa titik penambangan di wilayah Srumbung dan Jumoyo berhenti, karena tidak ada truk yang sampai tujuan.

Agus Abdul Madjid selaku Kasi Mineral bidang ESDM DPU Kabupaten Magelang, menyampaikan, izin untuk melakukan penambangan masih terbuka. Saat ini masih ada 23 izin yang diajukan warga, dan masih dalam proses persetujuan. (tedi ir)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS