Permendag No. 39/2010 Matikan IKM
Laporan : Redaksi
BANDUNG, (Tubas) – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi mengancam keberlangsungan industri di Jabar. Terbukti dengan telah diberlakukannya permendag tersebut, banyak industri kecil dan menengah (IKM) di Jabar gulung tikar.
Dalam permendag yang diberlakukan per 1 Januari 2011 itu, impor barang jadi oleh produsen dibebaskan. Padahal seharusnya produk yang boleh diimpor bukan barang jadi, melainkan bahan baku.
Terkait masalah tersebut, Fraksi PDIP meminta Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan mengambil langkah-langkah solutif untuk memberikan perlindungan terhadap para pelaku industri kecil menengah yang saat ini sudah mengurangi kuota produksinya.
“Kami, khususnya di Komisi B sudah mendapat laporan dari IKM di Bogor, dengan adanya permendag ini mereka mulai merasakan dampaknya. Sehingga, mereka terpaksa mengurangi produksi dan mem-PHK sebagian besar tenaga kerja. Kalau masalah ini dibiarkan, maka di Jabar akan terjadi penambahan jumlah angka kemiskinan dan pengangguran,” kata anggota Fraksi PDIP DPRD Jabar, Selly Andriany Gantina kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jln. Diponegoro Bandung, Senin pekan lalu.
Sehubungan dengan itu, katanya, saat ini telah banyak barang jadi impor yang masuk ke pasar dalam negeri. Oleh karena itu, Fraksi PDIP DPRD Jabar meminta Gubernur segera mengeluarkan peraturan daerah guna melindungi para pengusaha kecil dan menengah di Jawa Barat.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP lainnya, Achmad Riza Alhabsyi meminta agar Gubernur Jabar bisa mendorong DPRD atau para pelaku usaha di Jabar untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang permendag tersebut. Sebab, ada beberapa pasal dari permendag yang merugikan IKM. ***