Permendag No 38/2017, Buka Peluang Ekspor Rotan Mentah

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Menteri Perdagangan diminta segera mengklarifikasi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Pasalnya,dengan diterbitkannya Permendag tersebut, bahan baku rotan yang selama ini dikenakan larangan ekspor, menjadi bebas diekspor membuat industri mebel rotan dalam negeri kesulitan bahan baku.

Dengan ada peraturan ini, produk kerajinan rotan dapat eksp‎or ke negara lain tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, peluang ini justru banyak dimanfaatkan untuk mengekspor bahan baku rotan, bukan produk jadi.

Hal itu diutarakan Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Soenoto di Jakarta, kemarin. Terbitnya Permendag 38/2017 membuat industri kerajinan rotan dalam negeri khawatir. Sebab, ekspor produk kerajinan yang tanpa disertai dengan verifikasi akan membuka celah bagi oknum eksportir nakal untuk menjual bahan baku rotan ke negara lain.

“Ada beberapa sisi yang dikhawatirkan yaitu perbolehkan ekspor barang jadi ini tanpa verifikasi, dikhawatirkan yang diekspor bahan baku. Contohnya sapu ijuk dengan gagang rotan, setiba di negara tujuan, ijuknya dibuang, yang tinggal kan hanya gagang rotan dan jadilah bahan baku lagi,” katanya.

Soenoto menyatakan, ekspor bahan baku rotan yang dilakukan oleh oknum importir dan dilakukan secara ilegal bertentangan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Sedangkan industri yang tergabung dalam HIMKI mengolah bahan baku dan mengekspornya dalam bentuk barang jadi ke negara lain.

“Pemerintah ini semangatnya added value. Kalau ada bahan baku langsung diekspor semangatnya bertentangan. Saya khawatir ini (Permenda 38/2017) jadi suatu skenario (pihak) yang dari dulu ingin keluarkan (ekspor) bahan baku rotan,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, Soenoto meminta Kemendag untuk segera mengklarifikasi isi Permendag 38/2017 tersebut. Sebab, dengan adanya Permendag ini, bukan berarti ekspor bahan baku rotan kembali dibuka.

“Kami minta Menteri Perdagangan untuk mengklarifikasi bahwa bukan berarti adanya Permendag itu larangan ekspor bahan baku rotan kembali dicabut.‎ HIMKI akan meminta bertemu Mendag, karena Presiden dari awal setuju bahwa semangat kita adalah added value,” katanya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS