Perlindungan Pekerja Proyek di Karo Minim

Loading

bio_4

KABANJAHE, (tubasmedia.com) – Kesadaran penyedia jasa, pemborong, pelaksana proyek (Kontraktor) yang melaksanakan proyek fisik dan proyek pembangunan di Kabupaten Karo tergolong rendah. Hal itu terlihat dari masih minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor tersebut.

“Hingga saat ini, belum ada kontraktor yang datang ke kantor untuk melakukan pendaftaran kepesertaan tenaga kerja yang bekerja di proyek-proyek di wilayah ini, ” jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo Sanco Simanullang ST MT, dalam keterangan tertulis di Kabanjahe, Selasa (29/9/2015).

Disebutkan, perlindungan bagi tenaga kerja diatur dalam Undang- undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Kepesertaan pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

“Pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), “ katanya.

Selain itu, pada pasal 205 ayat (3) huruf 0 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan, bahwa Lampiran Dokumen Surat Permintaan Pembayaran langsung (SPP-LS) untuk pengadaan barang dan jasa mencakup potongan jamsostek (kini BPJS Ketenagakerjaan).

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Pemkab Karo agar setiap SKPD/Perusahaan Swasta/BUMN/BUMD yang melaksanakan proyek fisik/proyek pembangunan, mewajibkan daftar BPJS Ketenagakerjaan. Kami sedang menunggu hasilnya,” tamab Manullang.

Sebenarnya, ketentuan ini sudah lama diatur dalam melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 560/1046.K/TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan program Jaminan Sosial tenaga Kerja bagi tenaga kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja informal di Propinsi Sumatera Utara .

“Setiap pemohon perorangan atau Badan yang memohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti di Dinas Perizinan di Tebing Tinggi dan beberapa daerah lainnya, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan program jasa konstruksi jaminan sosial ketenagakerjaan, apabila akan memulai mendirikan bangunan,” katanya. (sanco)

CATEGORIES
TAGS