Perintah Sambo ke Bharada E, Jelas Bunuh Yosua

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meyakinkan Majelis Hakim bahwa perintah Ferdy Sambo jelas untuk membunuh, bukan menghajar atau melakukan back-up.

Hal tersebut disampaikan Richard Eliezer saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Richard Eliezer awalnya menceritakan bagaimana Ferdy Sambo memanggilnya ke lantai 3 rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling. Di situ, Sambo bercerita mengenai pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Kemudian, menurut Richard Eliezer, Ferdy Sambo mulai bicara serius untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

“Dia maju (bergeser tempat duduk) Yang Mulia, mengubah posisi. Pertama kan biasa duduk, abis itu dia merapat begini (duduk membungkuk menghadap) ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya, (bilang) ‘nanti kamu yang bunuh Yosua ya. Kalau kamu yang bunuh, saya yang akan jaga kamu. Tapi, kalau saya yang bunuh enggak ada yang jaga kita lagi Chad!’,” ujar Richard menirukan perkataan Ferdy Sambo. Richard Eliezer kemudian merespons dengan jawaban “siap pak”.

Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa kemudian bertanya, apakah perintah Ferdy Sambo menyebut kata “bunuh” saat itu. “Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?” tanya Hakim.

Dijawab Richard, “Bunuh Yang Mulia”.

“Bukan hajar?” tanya Hakim lagi.

“Bukan,” jawab Richard Eliezer.

“(perintah) back-up?” tanya Hakim kemudian.

“Tidak ada,” kata Richard Eliezer.

“Perintahnya jelas bahwa nanti kamu bunuh Yosua?” Hakim kembali bertanya untuk memastikan.

“Siap (benar) Yang Mulia,” ujar Richard.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (sabar)

 

.

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS